Perawatan Alat Pemadam Kebakaran Berkala
Sesuai dengan pasal 11 (1) Peraturan Menteri No: PER.04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan diantaranya adalah pengecekan berkala setiap 6 bulan dan 12 bulan. Pemeriksaan tersebut meliputi isi dan tekanan di dalam tabung dan bagian luar tabung. Apabila ditemukan cacat maka harus segera diperbaiki/diganti serta memeriksa mulut pipa agar tidak terjadi sumbatan.
Pada sistem hydrant, terdapat aturan baku dari National Fire Codes, Mc. Guiness, Stein & Reynolds yang terdapat pada aturan berikut ini.
- NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
- NFPA-14, Standard for The Installation of Standpipe and Hose Systems
- SNI 03-1735-2000 & SNI 03-1745-2000
- NFPA-13, Standard for The Installation of Sprinkler Systems
- NFPA-20, Standard for The Installation of Centrifugal Fire Pumps
- Mechanical and Electrical for Buildings
-
Pengecekan Berkala
Perlengkapan pemadam kebakaran perlu dilakukan pengecekan setiap 6 sampai 12 bulan sekali.
-
Servis Kerusakan
Perawatan alat pemadam kebakaran yang mengalami kerusakan baik yang besar maupun kecil.
-
Penggantian Alat
Peralatan Pemadam Kebakaran memiliki batas kadaluwarsa, sehingga perlu dilakukan penggantian.
Investasi perlindungan aset dan bisnis terbaik?
Minimnya perawatan sistem kebakaran berakibat tidak bekerjanya sistem kebakaran. Perawatan merupakan upaya memelihara, memeriksa, dan mencegah kemungkinan kerusakan alat di masa mendatang. Perawatan alat pemadam kebakaran dan sistemnya sangat penting dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan.
Hubungi Kami